Sejarah Desa

Menurut ceritera yang dihimpun oleh para orang tua yang lahir semasa jaman penjajahan Belanda, pada jaman “ Enteg Bali “dikenal sebutan Telung Satakan, yaitu :

  1. Satak Lebah mewilayahi : Banjar Lebah, Banjar Jambe Baleran, Banjar Pasekan, Banjar Malkangin dan Banjar Kamasan.
  2. Satak Lodrurung mewilayahi : Banjar Delod Rurung, Banjar Gerokgak Gede, Banjar Gerokgak Tengah, Banjar Sakenan Belodan dan Banjar Sakenan Baleran.
  3. Satak Dukuh mewilayahi : Banjar Dukuh, Banjar Dauh Pala, Banjar Pengabetan,Banjar Jambe Belodan, Banjar Tegal Baleran dan Banjar Tegal Belodan.

Telung Satakan pada jaman Pemerintahan Hindia Beland a tetap diakui keberadaan serta peranannya untuk mengatur masyarakatnya. Telung Satakan ini dipimpin oleh Kelihan Penyatakan yang dibantu oleh para Juru Arah / Penyeketan dari masing-masing Banjar bersangkutan. Setelah Bangsa Indonesia merdeka, maka sistem pemerintahanpun mulai ditata ulang dan dibentuklah Pemerintah Desa dalam wilayah Kota Tabanan yang disebut dengan Desa Kota Tabanan yang dipimpin oleh seorang Bendesa. Karena Telung Satakan ini berada dalam wilayah Desa Kota Tabanan, maka mulai saat itu Telung Satakan digabung menjadi satu dibawah Kebendesaan Kota Tabanan. Seiring dengan perjalanan sejarah dan situasi yang berkembang pada saat itu, Kebendesaan Kota Tabanan sejak Tahun 1975 dimekarkan menjadi 3 (tiga) Desa yaitu :

  1. Desa Dajan Peken
  2. Desa Delod Peken
  3. Desa Dauh Peken

Desa Dajan Peken, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan, pada tanggal 9 Oktober 1975 Nomor : Pem / II.a / 9 / 1975, mewilayahi 5 (lima) Banjar Dinas, yaitu :

  1. Banjar Kamasan
  2. Banjar Malkangin
  3. Banjar Pasekan
  4. Banjar Lebah
  5. Banjar Jambe Baleran

Dengan semakin mantapnya tingkat sosial budaya dan keamanan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Desa, maka Desa-Desa yang berada dalam radius Ibu Kota Kabupaten dan Kota Madya diubah statusnya menjadi Kelurahan yang dikepalai oleh seorang Kepala Kelurahan (Lurah). Demikian pula status Banjar Dinas diubah menjadi Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan.

Pada jaman Reformasi, pimpinan Pemerintahan berganti, begitu pula sistem Pemerintahan dan kebijakan pemerintah pun mengikuti arus reformasi, dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun semangat dari Undang-Undang tersebut adalah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun akhirnya menyikapi semangat otonomi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Kelurahan kembali menjadi Desa yang dikepalai oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh rakyat / penduduk desa yang bersangkutan. Sedangkan Lingkungan juga diubah kembali menjadi Banjar Dinas yang dikepalai oleh seorang Kelihan Banjar Dinas.

Didorong oleh semangat otonomi daerah serta akibat mobilitas dan perkembangan penduduk yang demikian cepat. Dan berdasarkan aspirasi serta situasi yang berkembang di masyarakat maka Pemerintah Desa Dajan Peken dengan Keputusan Kepala Desa Dajan Peken Nomor 01 Tahun 2003 dan Nomor 02 Tahun 2003, mengusulkan pemekaran Banjar Dinas Pasekan dan Banjar Dinas Malkangin.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 545 Tahun 2003 tentang Penetapan Banjar Dinas Persiapan di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, maka Desa Dajan Peken mewilayahi 5 Banjar Dinas dan 3 Banjar Dinas Persiapan sebagai berikut :

  1. Banjar Dinas Kamasan
  2. Banjar Dinas Malkangin
  3. Banjar Dinas Pasekan
  4. Banjar Dinas Lebah
  5. Banjar Dinas Jambe Baleran
  6. Banjar Dinas Persiapan Pasekan Baleran
  7. Banjar Dinas Persiapan Pande
  8. Banjar Dinas Persiapan Dangin Carik

Tujuan pemekaran ini adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi Pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat kondisi sosial masyarakat dibidang pembangunan,budaya,pendidikan,pertambahan penduduk dan keamanan juga semakin membaik maka pelayanan yang cepat tentunya semakin dibutuhkan oleh masyarakat.

Sejak 31 Desember 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 488 Tahun 2004 tentang Penetapan Banjar Dinas Persiapan menjadi Banjar Dinas Difinitif, maka sejak saat itu Desa Dajan Peken secara resmi mewilayahi 8 Banjar Dinas sebagai berikut :

  1. Banjar Dinas Kamasan
  2. Banjar Dinas Malkangin
  3. Banjar Dinas Pasekan
  4. Banjar Dinas Lebah
  5. Banjar Dinas Jambe Baleran
  6. Banjar Dinas Pasekan Baleran
  7. Banjar Dinas Pande
  8. Banjar Dinas Dangin Carik

KELEMBAGAAN ADAT DESA DAJAN PEKEN Wilayah Desa Dajan Peken merupakan bagian dari wilayah Desa Pakraman Kota Tabanan. Wilayah Desa Dajan Peken terbagi dalam 9 ( sembilan ) Br. Pakraman,masing-masing sebagai berikut :

1) Banjar Adat Kamasan .

2) Banjar Adat Eka Swara, Dangin Carik .

3) Banjar Adat Santhi Adnyana, Pande.

4) Banjar Adat Eka Adnyana, Malkangin.

5) Banjar Adat Sila Krama, Pasekan Baleran.

6) Banjar Adat Panca Dharma, Pasekan Belodan.

7) Banjar Adat Jambe Baleran.

8) Banjar Adat Sila Dharma, Lebah Baleran.

9) Banjar Adat Dharma Sabha, Lebah Belodan.

Demikianlah sejarah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang diuraikan secara singkat dalam garis besarnya saja.

Loading