Hari ini (3/9) Pemerintah Desa Dajan Peken terdiri dari Perbekel didampingi Kepala Kewilayahan Pande, Kepala Kewilayahan Dangin Carik dan Bhabinkamtibmas Desa Dajan Peken menyelesaikan permasalahan perkelahian salah satu penduduk non-permanen di wilayah Desa Dajan Peken. Acara berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken dengan penyelesaian melalui dialog asas kekeluargaan.

Kedua belah pihak telah berdamai dan siap mencabut laporan serta membuat pernyataan bermatrai ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selanjutnya jika mengulangi perbuatan siap menerima sanksi tegas dari Pemerintah Desa Dajan Peken.

Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Hal ini dilaksanakan Pemerintah Desa Dajan Peken guna mewujudkan Dajan Peken yang aman dan tentram.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *