Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
- Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel
DAFTAR NAMA-NAMA BPD DESA DAJAN PEKEN
![]()
