BADAN PERMUSYARATAN DESA ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi  masyarakat Desa
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  • Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

DAFTAR NAMA-NAMA BPD DESA DAJAN PEKEN

SK BPD Desa Dajan Peken

Loading