
Alur Permohonan Informasi Publik Desa Dajan Peken adalah sebagai berikut :
A. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung (offline) maupun tidak langsung (online)
- Syarat permohoan informasi secara langsung :
- Datang langsung ke Kantor Desa Dajan Peken menuju Ruang Sistem Informasi Desa (SID) Desa Dajan Peken.
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi
- Melampirkan Salinan identitas (KTP atau dokumen kependudukan lainnya) atas nama perorangan, melampirkan akta pengesahan pendirian atau SK terdaftar yang sah untuk pemohon informs atas nama organisasi/kelompok/lembaga.
- Waktu layanan informasi :
Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wita
Istirahat : 12.00 – 13.00 Wita
Jumat : 08.00 – 12.00 Wita
- Syarat Informasi tidak langsung (online)
- Dengan mendownload formulir permohonan informasi melalui kanal informasi desa yakni website desa “download formulir permohonan informasi publik disini”
- Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap agar mengirimkan ke nomor whatsapp operator Desa Dajan Peken 085976447468 dengan bentuk dokumen pdf.
B. Kemudian PPID Desa Dajan Peken melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah lengkap maka diproses dengan 10 hari kerja dan perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis . Jika permohonan tidak lengkap maka PPID akan mengkonfirmasi pemohon agar melengkapi permohonan informasi public.
C. PPID Desa Dajan Peken memberikan tanggapan kepada Pemohon secara online maupun offline jikalau informasi yang diminta sesuai dengan Daftar Informasi Public. PPID akan menolak semua pemohonan informasi public yang dikecualikan sesuai dengan syarat dan ketetntuan informasi publik.
D. Jika pemohon menyatakan informasi yang didapat sesuai dengan permohonan maka permohonan informasi public dinyatakan selesai.
E. Jika pemohon tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan mekanisme ataupun jawaban yang tidak sesuai dengan permohonan maka dapat mengajukan keberatan informasi public kepada atasan PPID dengan mekanisme tanggapan paling lambat 30 hari kerja.
![]()
