Tata cara penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali diawali dengan proses keberatan terhadap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemerintah Desa Dajan Peken yang tidak memberikan informasi yang diminta. Jika keberatan tersebut tidak memuaskan, maka pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Bali di Alamat jalan Menuh no.6 Denpasar Utara, Provinsi Bali. Komisi Informasi akan melakukan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah lebih detail:
1. Keberatan ke PPID: Jika PPID menolak permintaan informasi atau memberikan informasi yang tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID.
2. Tanggapan PPID: PPID harus menanggapi keberatan tersebut dalam jangka waktu yang sudah tertera di SOP Pelayanan.
3. Ke Komisi Informasi: Jika tanggapan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.
4. Mediasi dan/atau Ajudikasi: Komisi Informasi akan berusaha menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Putusan Komisi Informasi: Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan membuat putusan yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.
Catatan:
- Tata cara penyelesaian sengketa ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2013.
- Komisi Informasi Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
- Penyelesaian sengketa informasi dilakukan untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
![]()
