Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 wita sampai dengan selesai. Sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yakni Rembug Stunting wajib dilaksanakan di setiap desa guna mewujudkan zero stunting di Indonesia.
Rembuk stunting merupakan kegiatan diskusi yang dilakukan di tingkat desa atau komunitas untuk membahas masalah stunting. Kegiatan ini dilakukan untuk mengkonsolidasikan usulan kegiatan dan menyepakati kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027 yang akan dituangkan dalam RKP-Desa TA 2027. Selain hal tersebut dengar pendapat dari kader posyandu serta pihak Puskesmas Tabanan III yang bersentuhan langsung dalam penanganan stunting di desa, mengevaluasi serta mengimplementasikan program-program kesehatan masyarakat desa di kegiatan posyandu.
Turut hadir Camat Tabanan diwakili oleh Kasi PMD membuka acara secara resmi didampingi Pendamping Desa Kecamatan Tabanan, Perbekel Desa Dajan Peken, perwakilan BPD, Ketua LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dajan Peken, peserta rembug terdiri dari Bidan Desa, Petugas Gizi dari Puskesmas Tabanan III, Kader Pembangunan Manusia (KPM), perwakilan Kader Posyandu, Kader Rumah Desa Sehat (RDS) dan PLKB, Perangkat Desa serta unsur tenaga pendidikan desa dan unsur kesehatan
Secara garis besar sesuai dengan pengamatan dan laporan dari posyandu melalui KPM di Desa Dajan Peken saat ini rendah indikasi Stunting. Dalam kesempatan ini juga disampaikan program-program pemerintah pusat yang dapat disinergikan dan diimplementasikan dalam penanganan stunting oleh Pemerintah Desa Dajan Peken. Hal ini merupakan wujud nyata dan sinergitas bersama dalam pemberantasan Stunting di Desa Dajan Peken demi te
![]()
