KSM TPST 3R Cemara

KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat) TPST 3R Cemara didirikan berdasarkan Peratutran Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentan Penanganan Sampah Rumah Tangga terpadu   dan diperkuat dengan peraturan Perbekel Desa Dajan Peken Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPST 3R Cemara. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Perbekel Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan KSM Cemara dan Surat Keputusan Perbekel Nomor 13 Tahun 2020  yaitu tentang Susunan Pengurus KSM TPST 3R Cemara. Tepatnya pada tanggal 5 Januari 2016 KSM ini didirikan khusus untuk menanggulangi sampah rumah tangga di Desa Dajan Peken. 

SUSUNAN PENGURUS KSM TPST 3R CEMARA

NoNAMAJABATANALAMAT
1I KETUT BUDI HARTAWANKETUABR. PASEKAN
2PANDE MADE JULIANAANGGOTABR. PASEKAN BALERAN
3I KADEK BUDIARTAANGGOTABR. PASEKAN

Loading