KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat) TPST 3R Cemara didirikan berdasarkan Peratutran Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentan Penanganan Sampah Rumah Tangga terpadu dan diperkuat dengan peraturan Perbekel Desa Dajan Peken Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPST 3R Cemara. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Perbekel Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan KSM Cemara dan Surat Keputusan Perbekel Nomor 13 Tahun 2020 yaitu tentang Susunan Pengurus KSM TPST 3R Cemara. Tepatnya pada tanggal 5 Januari 2016 KSM ini didirikan khusus untuk menanggulangi sampah rumah tangga di Desa Dajan Peken.
SUSUNAN PENGURUS KSM TPST 3R CEMARA
No | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | I KETUT BUDI HARTAWAN | KETUA | BR. PASEKAN |
2 | PANDE MADE JULIANA | ANGGOTA | BR. PASEKAN BALERAN |
3 | I KADEK BUDIARTA | ANGGOTA | BR. PASEKAN |