LPM Desa Dajan Peken dibentuk berdasarkan peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Desa dan Keputusan Perbekel Desa Dajan Peken Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Desa Dajan Peken. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) sebagai lembaga yang merupakan perencana dan pelaksana pembangunan di Desa telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Hasil dari kegiatan LPMD dapat dilihat dari pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan baik yang bersumber dari dana Pemerintah maupun dari PAD. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa berperan aktif dalam meningkatkan Sumber Daya Masyarakat dengan mengadakan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan potensi dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Desa.
