STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, telah di tindak lanjuti dewngan penetapan organisasi di tingkat desa melalui penetapan Peraturan Desa  : Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Adapun Susunan Perbekel, Perangkat dan Staf Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan sebagai berikut :

PROFIL PERBEKEL, PERANGKAT DAN STAF DESA DAJAN PEKEN

NONAMAJABATANPENDIDIKANTAHUN ANGKATAN / SKALAMATTEMPAT / TANGGAL LAHIRNO TELEPON / WA
1I NYOMAN SUKANADA, SEPERBEKELS-1180/686/03/HK/2024JL. GUNUNG AGUNG NO.49 , BR. PASEKAN BELODAN, TABANANTABANAN, 15/08/1964087 757 238 876
2I MADE RUSDIAWANSEKRETARIS DESASLTA13 TAHUN 2017JL. PAJAJARAN NO.08, BR. MALKANGIN, TABANAN
MALKANGIN, 12/04/1983
081 999 008 490
3I MADE ADI WASITA, SHKEPALA SEKSI PEMERINTAHANS-113 TAHUN 2017JL. GUNUNG AGUNG GG.VII, BR. PASEKAN BALERAN ,TABANAN
TABANAN, 11/06/1967
087 849 376 829
4I KETUT SUKANADIKEPALA SEKSI KESEJAHTERAANSLTA13 TAHUN 2017JL. MAJAPAHIT NO.27, BR.KAMASAN, TABANAN
KAMASAN, 17/01/1978
081 946 445 922
5GST AYU NYM SUJINAH A, A.Md. AkKEPALA SEKSI PELAYANAND313 TAHUN 2017JL.HASANUDIN GG.IV, BR. DANGIN CARIK, TABANAN
ABIANTUWUNG KAJA, 11/01/1982
082 313 710 650
6NI WAYAN WHINA ANJANI, S.PdKEPALA URUSAN KEUANGAN /BENDAHARAS-101 TAHUN 2019JL. KAKATUA NO.28 BR. PASEKAN BELODAN, TABANAN
TABANAN, 18/10/1993
082 144 197 541
7NI PUTU NOPIKASARI, A.MdKEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUMD301 TAHUN 2019JL.CENDRAWASIH GG.XII NO 2, BR. JAMBE BALERAN, TABANAN
SUDIMARA, 11/08/1991
087 758 814 191
8I GDE KETUT UDIANAKEPALA URUSAN PERENCANAANSLTA13 TAHUN 2017
JL. GUNUNG AGUNG NO.9 BR. LEBAH, TABANAN
TABANAN,27/07/1967
085 739 036 140
9I GEDE KOMANG SUTA ARNAYASTAF DESASLTA07 TAHUN 2022
JL. SRIWIJAYA NO.16 BR. PANDE, TABANAN
BR.PANDE, 21/04/1971
082 341 428 234
10I MADE ADI SUTRISNA, S.PdSTAF DESAS108 TAHUN 2022
JL. PAJAJARAN NO.01 BR. MALKANGIN, TABANAN
MALKANGIN, 15/10/1995
085 976 447 468
11I GUSTI AGUNG  PUTU SETIAWAN,S.SosKEPALA KEWILAYAHAN KAMASANS113 TAHUN 2017
JL. MAJAPAHIT NO.20, BR. KAMASAN, TABANAN
KAMASAN, 05/10/1984
085 637 218 57
12I KETUT AGUS SUTEJA,T.GKEPALA KEWILAYAHAN MALKANGIND213 TAHUN 2017JL. SRIWIJAYA NO.38, BR.MALKANGIN, TABANAN
TABANAN, 22/08/1978
087 788 481 474
13I KADEK BUDIARTAKEPALA KEWILAYAHAN PASEKANSLTA13 TAHUN 2017JL. GUNUNG AGUNG NO.47, BR. PASEKAN BELODAN , TABANAN
PASEKAN BELODAN, 03/07/1974
081 797 768 41
14I GDE SUKADANA,ST.KEPALA KEWILAYAHAN LEBAHS113 TAHUN 2017JL. GUNUNG AGUNG NO.9 BR. LEBAH, TABANAN
LK. LEBAH, 23/10/1995
087 701 507 061
15PANDE MADE JULIANAKEPALA KEWILAYAHAN PASEKAN BALERANSLTA13 TAHUN 2017JL. GUNUNG AGUNG GG.VIII NO.2 BR. PASEKAN BALERAN ,TABANAN
WANASARI, 25/17/1985
081 999 584 131
16I MADE SUMARIANAKEPALA KEWILAYAHAN PANDES113 TAHUN 2017JL. SRIWIJAYA NO.17 BR. PANDE, TABANAN
TABANAN, 28/06/1965
081 934 330 551
17I GEDE KOMANG ADI SUARNATAKEPALA KEWILAYAHAN JAMBE BALERANSLTA11 TAHUN 2019JL. CENDRAWASIH NO.34 BR.JAMBE BALERAN , TABANAN
TABANAN, 01/06/1995
081 770 438 824
18I GUSTI MADE BUDIARTAKEPALA KEWILAYAHAN DANGIN CARIKSMA54 TAHUN 2022
JL. HASANUDIN NO.18 BR. DANGIN CARIK, TABANANTABANAN, 31/03/1982
087 745 658 320

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Secara umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan:

  • Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Perbekel  dalam bidang administrasi pemerintahan
  • Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata usaha naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat Desa penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum
  • Kepala Urusan Keuangan  memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi  penghasilan perbekel, Perangkat Desa, BPD  dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengorganisasikan urusan perencanaan seperti menyususn rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kepala SeksiPembangunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai  pelaksana tugas operasional
  • Kepala Seksi Pemerintahan berfungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan Pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosial serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  • Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala wilayah mempunyai fungsi ;
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
    3. Melaksakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Staf Desa memiliki tugas untuk membantu Perangkat Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.

Loading