Desa Dajan Peken berkomitmen untuk menentukan arah kebijakan berdasarkan data lapangan maka oleh sebab itu Peta Jalan SDGs Desa menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan desa.
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Apa itu SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.
SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
18 Tujuan SDGs Desa
Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.
Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.
Pemerintah Desa Dajan Peken terus menggaungkan dan mensosialisasikan tujuan SDGs Desa baik dalam forum desa, musyawarah desa maupun musyawarah dusun, serta hajatan masyarakat desa. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa setiap tahun rutin melaksanakan pemuktahiran data SDGs Desa. Seluruh kegiatan maupun program Pemerintah Desa berlandaskan tujuan SDGs Desa hal ini dilaksanakan guna mewujudkan Dajan Peken yang Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera (BERSAHAJA).
![]()
