Pemerintah Desa Dajan Peken terus menujukan keseriusanya dalam pelayanan masyarakat desa, hal ini decerminkan dalam program gagasan yakni membuat ruang Sistem Informasi Desa (SID) yakni “SIDEDAREN” kepanjangan dari Sistem Informasi Masyarakat Desa Dajan Peken Keren. Selain itu Pemerintah Desa Dajan Peken juga didukung dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dajan Peken serta dibantu dengan Kelompok Informasi Masyarakat Desa (KIM-Desa).
PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik khususnya Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi tentang desa. Dengan adanya PPID masyarakat Desa Dajan Peken dapat mencari informasi serta melakukan pengaduan secara online (melalui kanal informasi) maupun offline (tatap muka).
KIM Desa adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. KIM Desa Dajan Peken memiliki tugas dalam mengelola informasi di desa melalui website maupun media sosial Pemerintah Desa Dajan Peken selain itu KIM Desa juga bersinergi dengan PPID dibawah naungan Pemerintah Desa Dajan Peken.
Era digitalisasi saat ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi publik, sehingga peran aktif pemangku kepentingan sangat dibutuhkan guna mendukung keterbukaan informasi publik di Desa Dajan Peken. Peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi juga sebagai penopang keberhasilan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Besar harapan Pemerintha Desa Dajan Peken dengan adanya Kanal Informasi Desa dapat membantu masyarakat dalam mencari informisi serta menopang pembangunan Desa Dajan Peken yang lebih baik.
![]()
