Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa. Informasi ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kepentingan publik lainnya.

Informasi Publik Desa Dajan Peken dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Pengelolaan informasi publik Desa Dajan Peken dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam pelayanan informasi public Pemerintah Desa Dajan Peken menyipkan fasilitas-fasilitas dalam mendapatkan informasi public kepada masyarakat seperti ruang tunggu dilengkapi meja kursi dan fasilitas baca lainnya, ruang system informasi desa (SID) sebagai ruang yang memberikan informasi maupun pengaduan masyarakat, serta mengolah informasi Desa Dajan Peken.

Keterbukaan informasi publik memiliki manfaat, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dapat mengurangi praktik korupsi.

Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Desa perlu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa.

Untuk menindaklanjuti amanah UU tersebut, maka Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Bab I Ketentuan Umum dalam PERKI tersebut, yang dimaksud dengan :

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
  4. Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
  5. Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa), tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  6. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan dan menyajikan Informasi Publik Desa.
  7. Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Selain hal tersebut diatas Pelayanan publik sudah saatnya menyuarakan pemenuhan hak dan kesetaraan hak bagi mereka penyandang disabilitas. Disabilitas berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat dimaknai sebagai mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga mengalami hambatan dan kendala dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Desa menyediakan akses informasi public kepada penyandang disabilitasi di kantor Desa Dajan Peken.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *