BPNT adalah Bantuan Pemerintah Non Tunai. Program BPNT merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengatasi kemiskinan dengan memberikan bantuan sosial berupa Sembako. Distribusi bantuan ini dilakukan setiap bulan atau waktu yang titentukan oleh pemerintah yang menanganinya melalui sistem non tunai atau pemberian pangan secara langsung.

Persyaratan Penerima BPNT

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
  2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang mendapatkan gaji setara atau lebih dari Upah Minimum Regional (UMR).
  3. Tidak menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu, terdaftar dalam data kemiskinan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Maka oleh sebab itu Pemerintah Desa Dajan Peken hadir ikut serta dalam pengawasan masyarakat dalam penerimaan Program BPNT salah satunya dengan cara memberikan tanda pengenal Jaringan Sosial Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Dajan Peken yang bertujuan untuk memastikan tepat sasaran serta keterbukaan informasi bagi masyarakat serta ketrasparanan dalam pemanfaatan bantuan Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *