Musyawarah Desa berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 15.00 wita sampai dengan selesai. Turut hadir Camat Tabanan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan sekaligus membuka acara musyawarah desa secara resmi, didampingi Pendamping Desa Kecamatan Tabanan. Peserta musyawarah yakni Perbekel, BPD, Perangkat dan Staf unsur lembaga Desa dilingkungan Pemerintah Desa Dajan Peken, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa.

Agenda pembahasan Musyawarah yakni menetapkan Perubahan dan Penyelarasan Kedua RPJMDesa Tahun 2020-2027 Desa Dajan Peken, dilanjutkan dengan Musyawarah Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan agenda terakhir yakni Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2025 serta Musyawarah Desa Khusus berkenaan dengan upah minimum tenaga kerja Tahun 2025.

Pimpinan musyawarah Ir.Wayan Wiguna Negara seleku Ketua BPD Desa Dajan Peken menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak bahwa wawasannya musyawarah di Desa Dajan Peken dari masa kemasa telah menunjukan kuwalitasnya yang baik serta menjadi pandu warga masyarakat desa Dajan Peken baik dari segi perencanaan dan pelaporan. Perbekel Desa Dajan Peken I Nyoman Sukanada juga menyampaikan poin arah kebijakan Pemerintah Desa pada Tahun 2025 yang sejalan dengan aturan dan regulasi Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan atau Kabupaten Kota. Yang menjadi fokus yakni peningkatan pelayanan kepada masyarakat Desa Dajan Peken serta program kegiatan yang mensejahterakan masyarakat Desa Dajan Peken.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *