Acara berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 12.00 wita sampai dengan selesai. Sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yakni Rembug Stunting diadakan 2 kali pertama yakni membahas capaian penanganan stunting di tahun 2024 dan nantinya Rembug Stunting Tahap II akan membahas perencanaan tahun 2026 yang diagendakan bulan Juni.
Rembuk stunting merupakan kegiatan diskusi yang dilakukan di tingkat desa atau komunitas untuk membahas masalah stunting. Kegiatan ini dilakukan untuk mengkonsolidasikan usulan kegiatan dan menyepakati kegiatan yang akan dilaksanakan
Turut hadir Kabid Keswadayaan LKD dari Dinas PMD Kabupaten Tabanan membuka acara secara resmi didampingi Kasi Pemerintahan Camat Tabanan dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tabanan, Pendamping Desa Dajan Peken. Peserta rembug terdiri dari Perbekel, BPD, unsur TP PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Rumah Desa Sehat (RDS), PLKB, kader posyandu serta unsur tenaga pendidikan desa dan unsur kesehatan.

Secara garis besar sesuai dengan pengamatan dan laporan dari posyandu melalui KPM di Desa Dajan Peken saat ini rendah indikasi Stunting. Dalam kesempatan ini juga disampaikan program-program pemerintah pusat yang dapat disinergikan dan diimplementasikan dalam penanganan stunting oleh Pemerintah Desa Dajan Peken. Hal ini merupakan wujud nyata dan sinergitas bersama dalam pemberantasan Stunting di Desa Dajan Peken demi terwujudnya Desa Dajan Peken yang bersih, aman, harmonis dan sejahtera (BERSAHAJA).
![]()
