Dampak COVID-19 Picu PHK massal, sehingga Menteri Ketenagakerjaan mencari kerja solusi mengedepankan dialog sosial untuk mencari solusi terbaik dan menghindari PHK.
Untuk menghindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (“SE Menaker M/3/HK.04/III/2020”).
Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk menghindari PHK, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upahpekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu, pekerja/buruh yang diduga atau positif terjangkit COVID-19 juga berhak atas upah. Namun PHK tidak dapat dihindari hingga saat ini dampak dari wabah Covid-19 ditambah dengan daya beli masyarakat yang kurang.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peran Pemerintah Desa Dajan Peken juga menjadi garda terdepat dalam memastiakn warga masyarakat yang terdampak PHK, sehingga Pemerintah Desa Dajan Peken memastikan program bantuan ini tepat sasaran serta tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah Desa Dajan Peken juga memberi tanda pengenal berupa stiker Jaringan Sosial Penerima Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di rumah masyarakat yang terdampak yang bertujuan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat serta ketrasparanan dalam pemanfaatan dana bantuan Sosial.
![]()
