Hari ini (15/10) dilaksanakan monitoring oleh DPMD Kabupaten Tabanan didampingi Kecamatan Tabanan, UPTD Puskesmas Tabanan III, Perbekel Desa Dajan Peken serta Perangkat dan Staf Desa Pelayanan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu Angsoka, Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken.

6 SPM Posyandu adalah inovasi layanan Posyandu yang meluas dari hanya kesehatan ibu dan anak menjadi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan yang lebih komprehensif dan inklusif untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa/kelurahan maupun dusun. Adapun 6 bidang SPM Posyandu tersebut

* Kesehatan: Pelayanan dasar kesehatan ibu, anak, dan seluruh siklus hidup. 

* Pendidikan: Program-program untuk meningkatkan mutu pendidikan di masyarakat. 

* Pekerjaan Umum: Kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur dasar, seperti gotong royong. 

* Perumahan Rakyat: Layanan terkait perumahan yang layak dan berkualitas. 

* Sosial: Kegiatan yang mendorong kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat. 

* Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas):Kegiatan yang menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pemerintah Desa Dajan Peken menyambut baik 6 SPM Posyandu untuk dapat diterapkan diseluruh posyandu di Desa Dajan Peken sebagai wujud implementasi dari Bidang Kesehatan masyarakat desa.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *