Hari ini (9/12) Perbekel Desa Dajan Peken menerima anugrah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali Tahun 2025. Kegiatan digagas oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Turut hadir Gubernur Bali diwakili Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, DPRD Provinsi Bali, Komisioner KI Bali serta undangan lainnya. Apresiasi ini merupakan bentuk penghargaan kepada desa-desa yang berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Untuk tahapan diikuti 18 desa/kelurahan se-Bali.

Tahapan Pelaksanaan Apresiasi Desa Implementasi KIP mulai dari tanggal 8 April 2025 Sosialisasi penjaringan desa peserta, 28 April 2025 Bimtek Pengisian Kuesioner, sebulan dari 1 Mei sampai akhir Mei Pengisian Kuesioner oleh BP Desa Peserta, kemudian dilakukan Verifikasi atas eviden/data oleh verifikator, 18 Juni 2025, Visitasi Desa, 25 September 2025 Pengumuman Hasil, Penganugerahan bersamaan dengan penganugerahan monev KIP tahun 2025.

Pada saat pelaksanaan visitasi, lima komisioner turun ke badan publik desa peserta melakukan penilaian 4 indikator dan sub indikator diantaranya indikator pertama tentang prestasi yang menyangkut a. Lomba desa tingkat nasional, provinsi, kabupaten, b.implementasi terkait predikat yang diperoleh semisal Desa Wisata, desa sadarkum, desa cantik, desa anti korupsi, desa ramah anak, desa cerdas, dll; c.  Penghargraan perbekel/perangkat desa seperti : paralegal, pengabdian lingkungan dll. 

Indikator kedua terkait potensi desa terdiri dari sub indikator: a. Peningkatan pendapatan masyarakat melaui UMKM, b.  Pengembangan dan manfaat sebagai desa wisata, c. Sumber sumber PAD yang baru. 

Indikator ketiga dan sub indikatornya yaitu; a. Bagaimana  implementasi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan yang baik, Pengelolaan sampah berbasis sumber, Pembatasan sampah plastik; b. Bagaimana kebijakan terkait pelestarian budaya bali, pelaksanaan bulan bahasa bali, pakaian adat bali, pemanfaatan buah lokal, pengalokasian bantuan dari dana desa untuk seni budaya dan keagamaan, bagaimana penangann stunting. 

Indikator keempat dan sub indikatornya yaitu: a. Inovasi pelayanan apa saja?, b. Jenis aplikasi digital apa saja dan manfaatnya kemasyarakat seperti apa?, c. Bagaimana penangangan ketika ada warga desa meminta informasi, d. Apakah disediakan anggaran untuk pembinaan PPID dan pengelolaan KIP?, Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. 

Pada tahun 2024 Desa Dajan Peken telah meraih predikat Informatif dan Tahun 2025 menerima penghargaan Apresisi Desa Transparan dari 11 Desa se-Bali yang terpilih sebagai implementasi keterbukaan informasi terbaik di tingkat desa se-Bali. Apresiasi Desa bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas keterbukaan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses, transparan, dan berkelanjutan. Perbekel Desa Dajan Peken menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen yang terlibat dalam capaian ini, tentunya dukungan masyarakat Desa Dajan Peken menjadi hal yang paling penting dalam hal ini.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *