Hari ini (26/2) dilaksanakan musyawarah desa berkenaan dengan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (LPRP-APBDES), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Informasi Penyelenggaran Pemerintah Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Camat Tabanan yang dalam kesempatan ini diwakili Kasi PMD Camat Tabanan, Pendamping Desa, Staf UPTD Puskesmas Tabanan III dengan peserta musyawarah BPD, Perbekel, Perangkat Desa unsur Lembaga Desa serta Tokoh Adat dilingkungan Desa Dajan Peken, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dajan Peken.

Laporan Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) merupakan dokumen pertanggungjawaban wajib bagi pemerintah desa atas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran. Keduanya disusun untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan sebagai bahan evaluasi pembangunan desa. Hal ini telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Ketua BPD Desa Dajan Peken dalam sambutannya mengapresiasi peran aktif Pemerintah Desa telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik khusunya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tahun anggaran 2025. Semoga ditahun berikutnya dapat ditingkatkan lagi demi kesejahteraan masyarakat desa Dajan Peken, ujarnya.
Pemerintah Desa Dajan Peken berkomitmen menjaga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga musyawarah ini sangat penting sebagai bahan evaluasi atas kerja dan kinerja Pemerintahan Desa.

![]()
