Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan yang dihadiri dan dikukuhkan langsung oleh Bapak Bupati Tabanan didampingi Pimpinan Perangkat Daerah serta unsur lain dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabanan.

Perpanjangan masa jabatan Perbekel sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan pada tanggal 14 Juni 2024, Nomor 180/686/03/HK/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel Di Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maka Perbekel Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sukanada, SE diperpanjang hingga 24 Desember 2027.

Perpanjangan masa keanggotaan BPD sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan pada tanggal 20 Juni 2024, Nomor 180/747/03/HK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Maja Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maka keanggotaan BPD Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan diperpanjang hingga 29 Juni 2024.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *