Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 10.00 wita sampai dengan selesai. Turut hadir Camat Tabanan dalam kesempatan ini di wakili oleh Kasi PMD Camat Tabanan sekaligus membuka acara secara resmi didampingi Ketua BPD, Perbekel Dajan Peken dan Pendamping Desa Kecamatan Tabanan.

Agenda Musyawarah Desa yakni membahas tentang Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian laporan kepala desa telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Sealain hal tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dajan Peken menyampaikan laporan pelayanan publik yang berlangsung pada tahun 2024. Dalam kesempatan ini juga disampaikan laporan keuangan Bumdes Cemara Desa Dajan Peken Tahun 2024.

Pimpinan Musyawarah I Wayan Wiguna Negara selaku ketua BPD Dajan Peken juga menyampaikan apresiasi atas kerja dan kinerja Pemerintah Desa Dajan Peken dalam evaluasinya BPD akan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil musyawarah hari ini. Dari masa kemasa Pemerintah Desa Dajan Peken telah menunjukan eksistensinya dalam segala bidang tentunya hal tersebut berdasarkan amanat peraturan perundang-undang yang berlaku.

Perbekel Desa Dajan Peken Nyoman Sukanada juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak atas dukungan, masukan serta saran dalam pembangunan Desa Dajan Peken di tahun 2024, tentunya catatan evaluasi dan usul masyarakat akan kita prioritaskan guna mewujudkan visi misi Desa Dajan Peken yang Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera (BERSAHAJA).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *