Acara berlangsung di kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 wita sampai dengan selesai. Turut hadir Camat Tabanan yang dalam kesempatan ini diwakili Staf PMD Camat Tabanan, Pendamping Desa Kecamatan Tabanan serta Kepala Puskesmas Tabanan III didampingi staf.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua dan anggota BPD selaku penyelenggara dengan peserta musyawarah yakni Perbekel, Perangkat dan Staf Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, LPM, TP.PKK, perwakilan Posyandu, Pengurus BUMDES, Tokoh masyarakat desa, serta unsur lain dalam Pemerintahan Desa Dajan Peken.

Agenda Musdes membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPRP-APBDES) Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya Ketua BPD Desa Dajan Peken menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini tentunya menjadi tolak ukur dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran sebagai transparasi dan akuntabel palaksanaan kegaiatan Pemerintah Desa Dajan Peken. Perbekel Desa Dajan Peken memaparkan beberapa evaluasi kegiatan baik dari realisasi anggaran maupun realisasi presentase kegiatan.

Hal ini telah diamanatkan dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 yang sebagai mana telah dirubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Hal ini juga wujud pengumplementasian dari visi misi Pemerintah Desa Dajan Peken yakni mewujudkan tata tertib administrasi yang prima, transparan dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *