BST (Bantuan Sosial Tunai) adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Sumber Dana: BST bersumber dari dana Kemensos. 
  • Tujuan: BST bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, seperti memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan daya beli, dan mencegah kemiskinan. 
  • Penerima: Penerima BST adalah masyarakat yang terdampak pandemi, yang sudah masuk dalam DTKS. 
  • Penyaluran: BST disalurkan melalui berbagai cara, seperti transfer ke rekening bank (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia. 
  • Jumlah Bantuan: Jumlah bantuan BST biasanya Rp 300.000 per bulan. 

Selain hal tersebut Pemerintah Desa Dajan Peken juga menjadi garda terdepat dalam update data penerima manfaat sehingga Pemerintah Desa Dajan Peken memastikan program ini tepat sasaran serta tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah Desa Dajan Peken juga memberi tanda pengenal berupa stiker Jaringan Sosial Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di rumah penerima manfaat yang bertujuan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat serta ketrasparanan dalam pemanfaatan dana bantuan Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *