Hari ini (31/3) Perbekel beserta Perangkat Desa, Staf Desa, Bhabinkamtibmas, perwakilan BPD, LPM, serta unsur lembaga desa Dajan Peken menerima Kasi Dantum beserta Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan berkenaan dengan sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa di ruang rapat Kantor Desa Dajan Peken pda pukul 10.00 wita sampai dengan selesai.

Amanat pendampingan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bertujuan utama untuk mengawal, mengamankan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan hukum, transparan, serta akuntabel. Melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) atau pendampingan hukum, Kejari memberikan bimbingan untuk mencegah penyimpangan, tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa.

Pemerintah Desa Dajan Peken mengapresiasi langkah ini dengan harapan kedepannya perencanaan, pelaksanaan, penataausahaan dan pelaporan dapat dijalankan lebih baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kejari Tabanan akan melaksanakan pendampingan kegiatan pemerintah desa selama tahun 2026. Hal ini tentu dapat memberikan dampak yang baik dalam pembangunan desa Dajan Peken kedepannya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *