Pemerintah Desa Dajan Peken menerima Penghargaan dan Lencana Desa Mandiri yang dianugerahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dalam kesempatan ini diwakili oleh ketua forum Perbekel Kecamatan Tabanan dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Dajan Peken I Nyoman Sukanada, SE
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 maka Desa Dajan Peken meraih Status Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).
Apresiasi dan ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Dajan Peken telah ikut berpartisipasi dalam arah pembangunan Desa Dajan Peken yang lebih baik sehingga prestasi ini dapat diraih, guna terwujudnya Dajan Peken yang Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera (BERSAHAJA).
![]()
