Acara berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali di jalan Menuh, Denpasar Utara. Pada kesempatan ini Perbekel didampingi Perangkat dan Staf Desa mempresentasikan Inovasi Pelayanan serta Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa Dajan Peken.
Sebelumnya telah dilaksanakan pengisian kuisioner SAQ, kemudian verifikasi dan visitasi lapangan dan hari ini tahap presentasi dan uji publik Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa Dajan Peken.
Materi dibawakan oleh Perbekel Desa Dajan Peken selaku atasan PPID Pemerintah Desa Dajan Peken menekankan 6 implementasi indikator Keterbukaan Informasi publik, dukungan Pemerintah desa, Inovasi digital yakni program “SIDEDAREN” kepanjangan dari Sistem Informasi Desa Dajan Peken Keren serta inovasi non digital yakni “MAPEL” kepanjangan dari Meja Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik, serta manfaat keberlanjutan bagi masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa Dajan Peken sebagai langkah mewujudkan Pemerintah Desa Dajan Peken yang transparan, akuntebel, dapat dipertanggungjawabkan, kesetaraan gender, partisipatip, propesional dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Desa Dajan Peken yang bersih, aman, harmonis dan sejahtera (BERSAHAJA).
Dalam kesempatan ini Perbekel Desa Dajan Peken menyampaikan apresiasi kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali yang telah memberikan penilaian yang transparan dan profesional dalam monev keterbukaan informasi badan publik se-Bali. Prestasi ini adalah wujud dari dukungandan sinergitas Pemerintahan Desa Dajan Peken serta dukungan masyarakat Desa Dajan Peken dalam arah pembangunan desa yang berkelanjutan.

![]()
