Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada Badan Publik.
Acara berlangsung di ruangan rapat Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 10.30 wita sampai dengan selesai. Visitasi dipimpin langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bali didampingi Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan berkenaan dengan monev Keterbukaan Informasi Publik di wilayah kerja Pemerintah Desa Dajan Peken. Perbekel Desa Dajan Peken bersama PPID Desa Dajan Peken, Perangkat dan Staf Desa menerima langsung tim monev KIP di Kantor Desa Dajan Peken.
Secara garis besar Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Kerja Pemerintah Desa Dajan Peken telah berjalan dengan baik, hal ini juga disampaikan oleh Tim Monev KIP di Desa Dajan Peken, besar harapan nanti tetap dipertahankan dan menjadi percontohan untuk desa lainnya.