Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Selasa, 10 Desember 2024 pada pukul 09.00 wita sampai dengan selesai. Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 diterima langsung oleh Perbekel Desa Dajan Peken.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali sekigus menyerahkan Penganugrahan kepada Badan Publik se-Bali hal ini telah diamanatkan Sesuai dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hari ini sebanyak 45 badan publik mendapat kualifikasi Informatif menerima penghargaan salah satunya yakni Pemerintah Desa Dajan Peken.

Perbekel Desa Dajan Peken menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak serta seluruh masyarakat Desa Dajan Peken yang telah ikut serta memberikan dukungan dan pengawasan dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *