Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Dajan Peken pada pukul 09.00 wita sampai dengan selesai. Agenda Musyawarah Desa Khusus yakni Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Dajan Peken, dilanjutkan dengan agenda kedua Penetapan Data Indeks Desa dan terakhir membahas Ketahanan Pangan Tahun 2025.

Turut hadir Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, UPTD Puskeswan Kecamatan Tabanan, Camat Tabanan, Pendamping Desa Kecamatan Tabanan, Perbekel Desa Dajan Peken serta Ketua BPD beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan unsur lembaga desa serta tokoh masyarakat desa Dajan Peken.

Dalam kesempatan ini seluruh peserta musyawarah menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Dajan Peken yang beranggotakan masyarakat Desa Dajan Peken untuk kemudian seluruh anggotanya akan membahas AD/ART untuk kemudian didaftarkan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa Dajan Peken. Kemudian berkenaan dengan Indeks Desa bahwa ditetapkan skor 0,929 dimana Desa Dajan Peken dapat mempertahankan status Desa Mandiri dari tahun sebelumnya, selanjutnya berkenaan dengan ketahanan pangan desa telah diamanatkan dalam Permendes nomor 2 tahun 2024 yakni prioritas penggunaan dana desa dimana dialokasikan sebanyak 20% untuk ketahanan pangan desa sehingga saat ini akan dilaksanakan ketahanan pangan hewani yakni kegiatan pemeliharaan dan penggemuaan babi.

Musyawarah menjadi tolak ukur dalam arah kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan tentunya dari masa ke masa musyawarah desa Dajan Peken telah menunjukan kuwalitasnya demi mewujudakan visi misi Pemerintah Desa Dajan Peken yang BERSAHAJA.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *