Kunjungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Gubug, Tabanan diterima langsung oleh Perbekel Desa Dajan Peken didampingi Sekretaris Desa beserta Staf Desa Dajan Peken membidangi PPID. Kunjungan hari ini berkenaan dengan study tiru Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dalam pengelolaan informasi maupun pelayanan publik.

Dipilihnya Desa Dajan Peken sebagai lokus study tiru atas dasar telah dinobatkannya Desa Dajan Peken dalam keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai badan publik informatif pada tahun 2024. Pemerintah Desa menyambut baik hal ini tentunya hal ini adalah sinergitas dan implementasi dalam mewujudkan undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *