Acara musyawarah berlangsung di Kantor Desa Dajan Peken. Adapun agenda diawali dengan musyawarah desa khusus penetapan KPM BLT-DD tahun anggaran 2026, penyertaan modal ketahanan pangan desa melalui BUMDes Cemara Desa Dajan Peken, serta Koperasi Desa Merah Putih Dajan Peken dan dilanjutkan dengan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Camat Tabanan diwakili Kasi PMD Camat Tabanan, Ketua BPD dan Anggota selaku pelaksana musyawarah desa, Perbekel, Pendamping Desa dan Perwakilan UPTD Puskesmas Tabanan III dengan peserta musyawarah yakni Perangkat dan Staf Desa, Perwakilan Unsur Lembaga Desa seperti LPM, TP.PKK, Posyandu, Pengurus BUMDes Dajan Peken, Pengurus KDMP Dajan Peken, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Guru TK Panca Sari, Tokoh Adat dan unsur lainnya.
Ketua BPD Dajan Peken Wayan Wiguna Negara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah desa ini, karena pengambilan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah musyawarah mufakat, tentunya hal itu dari masyarakat untuk masyarakat oleh masyarakat itu sendiri dengan ketentuan yang berlaku. Nyoman Sukanada selaku Perbekel Dajan Peken juga menyampaikan hal senada kendati regulasi yang selalu berubah-ubah pembangunan desa yang berkelanjutan harus tetap dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
![]()
