Kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemerintah Desa Dajan Peken di Kantor Desa Dajan Peken, Tabanan. Turut hadir Perbekel Desa Dajan Peken, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM, Kepala Kewilayahan se-Desa Dajan Peken unsur tokoh masyarakat Desa Dajan Peken, serta elemen Lembaga desa dan unsur masyarakat Desa Dajan Peken. Hal ini dilaksanakan guna mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public di wilayah kerja Pemerintah Desa Dajan Peken.
Pemerintah Desa Dajan Peken juga telah menyiapkan Ruang Sistem Informasi Desa (SID) bagi masyarakat yang memerlukan informasi berkenaan dengan data-data informasi desa, selain itu Pemerintah Desa juga telah membentuk kanal Informasi desa melalui website desa, media sosial maupun pengaduan langsung.
Perbekel menuturkan Pemerintah Desa adalah Badan Publik yang harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada masayarakat guna menunjukan pelayanan yang good government yakni transparan, akuntabel, demokratis, professional, keadilan dan kesetaraan gender. Sosialisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah desa akan rutin dilaksanakan dalam semua kegiatan masyarakat agar masyarakat desa Dajan Peken mengetahui tentang keterbukaan informasi Pemerintah Desa Dajan Peken, yang juga sangat sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Desa guna mewujudkan Dajan Peken yang bersih, aman, harmonis dan sejahtera (BERSAHAJA).
