PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yang dikelola oleh Kementerian Sosial. PKH adalah program bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Program ini juga merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dengan cara:

  • Meningkatkan akses ke pendidikan: Anak-anak dari keluarga penerima manfaat PKH didorong untuk bersekolah dan menyelesaikan pendidikan dasar, menengah, dan/atau perguruan tinggi.
  • Meningkatkan akses ke layanan kesehatan: Keluarga penerima manfaat PKH mendapatkan dukungan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
  • Meningkatkan kualitas hidup: PKH juga memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

PKH merupakan program bantuan sosial tunai bersyarat, yang berarti keluarga penerima manfaat harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa mendapatkan bantuan. Persyaratan tersebut biasanya terkait dengan partisipasi dalam program-program pendidikan dan kesehatan, serta pemenuhan persyaratan administratif. Kriteria dari penerima manfaat tersebut antara lain adalah status kemiskinan, keberadaan anak usia sekolah, ibu hamil, dan lain-lain. Ada pun Dinas Sosial Kabupaten Tabanan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program PKH di tingkat daerah. Dinsos berperan dalam mengidentifikasi keluarga miskin, melakukan verifikasi data, dan menyalurkan bantuan PKH kepada KPM. Selain hal tersebut Pemerintah Desa Dajan Peken juga menjadi garda terdepat dalam update data penerima manfaat sehingga Pemerintah Desa Dajan Peken memastikan program ini tepat sasaran serta tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah Desa Dajan Peken juga memberi tanda pengenal berupa stiker Jaringan Sosial Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di rumah penerima manfaat yang bertujuan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat serta ketrasparanan dalam pemanfaatan dana bantuan Sosial.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *